PPID Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan

Struktur PPID



Struktur PPID
  • PPID Pelaksana Eselon I, II dan III.

    PPID Pelaksana dilingkup Kementerian Pertanian terdiri dari PPID Pelaksana Eselon I, PPID Pelaksana Eselon II dan PPID Pelaksana Eselon III atau biasa disebut PPID Pelaksana UPT. PPID Pelaksanan mempunyai tugas :

    1. Mengkoordinasikan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan informasi, dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana lingkup unit kerja Eselon I atau UPT
    2. Menyiapkan bahan pengujian konsekuensi di Unit Kerja Eselon I atau UPT
    3. Menerbitkan Daftar Informasi Publik lingkup Unit Kerja Eselon I atau UPT
    4. Menyiapkan saran/tanggapan atas permohonan, keberatan dan/atau sengketa pelayanan informasi publik
    5. Menyiapkan bahan klasifikasi informasi publik
    6. Melakukan fasilitasi terhadap sengketa informasi publik; dan
    7. Menyusun laporan secara berkala kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan dengan tembusan kepada PPID Utama
  • PPID Pembantu Pelaksana Eselon II

    PPID Pembantu Pelaksana berkedudukan di unit kerja Eselon II di lingkup Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas :

    1. Menyiapkan bahan penyediaan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana lingkup unit kerja Eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian
    2. Menyimpan dan mendokumentasikan, mengamankan bahan informasi secara tepat di lingkup unit kerja Eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian
    3. Menyiapkan bahan saran/tanggapan atas permohonan, keberatan dan/atau sengketa pelayanan informasi publik
    4. Menyiapkan bahan klasifikasi informasi
    5. Menyusun laporan secara berkala kepada PPID Pelaksana Eselon I yang bersangkutan